IPPK sosialisasi dan FGD Program PFmuda dikantor Desa Nanga Bere kepada masyarakat_Ajang Kreativitas Generasi Muda lewat PFmuda

IPPK sosialisasi dikantor Desa Nanga Bere

Rangabalingnisarbersuara.blogspot.com Penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh Undang-undang baik secara Nasional hingga Internasional. 

Kebiasaan masyarakat mengambil telur dan daging penyu karena "ketidaktahuan" akan ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Sehingga pada tahun 2017 sejak terbentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di tiga anak kampung Nanga Tangga, Kampung Bangko, dan Kampung Wae Raja di Desa Nanga Bere yang salah satu kegiatan utamanya yaitu melakukan kegiatan pelestarian penyu. Pokmaswas Bangko Bersatu sejak terbentuk telah banyak melakukan kegiatan seperti penanaman Mangrove dipinggir muara, penanaman pohon dipinggir pantai untuk mencegah abrasi dan kegiatan monitoring juga pelestarian penyu.

Alhasil hingga saat ini ada 679 tukik telah dilepasliarkan dari penangkaran sederhana milik kelompok yang terbuat dari Bambu bekas yang berserakan dipantai. Sebuah kegiatan yang tidak mudah, mengubah kebiasaan masyarakat yang mengambil dan mengonsumsi telur penyu. Banyak tantangan datang menyapa silih berganti, namun dilandasi komitmen yang tinggi hingga kini masih terus dilakukan.

pimpinan rapat

Melihat bentuk aksi nyata tersebut, sebagai salah satu pemuda Desa Nanga Bere bersama beberapa orang muda lintas kecamatan ingin terlibat aktif untuk mendukung kegiatan tersebut. Bentuk dukungan untuk kegiatan tersebut dengan mengikuti sebuah event berskala Nasional untuk menyumbangkan ide gagasan untuk isu-isu lingkungan dan sosial. Ide terbaik nantinya akan mendapatkan dana dari Pertamina Faundation. Isu yang coba kami angkat yaitu isu konservasi penyu (isu lingkungan). Dengan harapan bahwa ketika lolos dipedanaan nantinya akan membantu kelompok Pokmaswas Kampung Bangko (Pokmaswas Bangko Bersatu) untuk membangun penangkaran permanen dan rumah pembesaran tukik.

Program PFmuda adalah kompetisi prakarsa proyek sosial anak muda Indonesia dalam menuntaskan isu-isu sosial di lingkunganya, yang diselenggarakan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Foundation.Setelah sukses penyelenggaraan tahun 2020, pada tahun 2021 ini program Proyek Sosial PFmuda kembali digelar dengan tema: “Inovasi Generasi Milenial dalam Menuntaskan Isu-Isu Sosial”.
 
kondisi penagkaran penyu sederhana milik Pokmaswas Bangko Bersatu

Dari 2082 proposal yang masuk ke @pertamina.foundation melalui seleksi ketat (wawancara) terpilih 250 team, lalu 100 team, kemudian 50 team terbaik. Team/kelompok 50 besar diseleksi untuk memperebutkan posisi dan berhak memperolah dana sesuai dengan permintaan dalam proposal.

Dengan perjalanan yang panjang, akhirnya saya bersama team berada di posisi kedua (II) dengan skor tertinggi. Dengan itu kami menjadi salah satu kelompok yang terdanai bersama 20 kelompok lainnya.

Sebagai tindaklajut dari pendanaan yang didapatan, pada  Selasa kemarin (14/12/2021) Ikatan Pemuda Peduli Konservasi (IPPK) melakukan kegiatan sosialisasi dan FGD dikantor Desa Nanga Bere bersama masyarakat yang terdiri dari Aparat Desa, Toko masyarakat, Toko pemuda dan perwakilan dari anggota Pokmaswas dari tiga anak kampung (Wae Raja, Bangko dan Nanga Tangga). 

Tujuan dari kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yaitu ingin memparkan tentang seputar penjelasan program baik kegiatan pembekalan terhadap anggota Pokmaswas juga kepada masyarakat dan penjelasan penggunaan dana dalam pembangunan fisik. Selain itu, mendengrkan apa harapan/mimpi masyarakat tentang program yang akan dilakukan oleh IPPK untuk saat ini dan yang akan datang. 

Kegiatan ini sangat mendapat respon dan dukungan dari masyarakat yang hadir, ini juga menjadi suntikan tenaga baru untuk kami bisa melakukan banyak hal kedepannya.

IPPK kedepannya akan terus mengkawal dan mengambil bagian dalam upaya pelestarian penyu. Dikarenakan Penyu merupakan salah satu satwa yang terancam punah dan dilindungi oleh Undang-undang baik secara Nasional hingga Internasional. Secara Nasional diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Hayati dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Jika melanggaran tentang hal tersebut terkait satwa/jenis termasuk Penyu dincam pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda paling banyak 100 jt.

Besar harapan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar dan pemerintah desa. Kolaborasi semua pihak diharapakan, agar bisa menjawab keinginan dan harapan masyarakat terutama untuk menjadikan Nisar, Desa Nanga Bere sebagai salah satu Desa percontohan Konservasi Penyu  untuk Manggarai Barat. 



Komentar

Postingan Populer