Kelompok Pelestarian Penyu di Nanga Bere lepasliarkan 1.050 Tukik ke TNP Laut Sawu

Tukik di bak pembesaran

Rangabalingnisarbersuara.blogspot.com Penyu merupakan salah satu binatang purba yang masih bertahan hingga kini. Penyu dianggap sebagai fosil hidup yang telah berevolusi, sampai saat ini hanya 7 jenis penyu yang bertahan hidup dari 30 jenis penyu yang ada di sejak zaman purba. Sebanyak 6 jenis diantaranya dapat dijumpai di perairan Indonesia yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu abu-abu (Lephidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochely coriacea) dan penyu tempayan (Caretta caretta).

Penangkapan satwa dilindungi khususnya penyu hingga kini masih terjadi, demikian juga perburuan dan perdagangan telur penyu juga relatif sulit dikendalikan. Kondisi tersebut akan mengancam populasi berbagai jenis penyu. Perburuan telur penyu dan penangkapan secara ilegal menjadi ancaman serius bagi satwa dilindungi itu. Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah satwa langka itu dari ancaman kepunahan. 

Satwa laut penyu yang memiliki nama latin Chelonioidea ini merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah akibat maraknya perburuan liar, pencurian telur, predator dan kerusakan habitat. 

Upaya perlindungan dan pelestarian satwa ini menjadi salah satu kegiatan sekelomok masyarakat disalah kampung dipelosok Kabupaten Manggarai Barat yaitu di Kampung Bangko, Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan yaitu Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bangko Bersatu. Kelompok ini kerap melaksanakan kegiatan monitoring (pengawasan) penyu di Pantai atau Nanga Nisar sejak tahun 2017 silam hingga saat ini.

Ditemani lampu senter dan cahaya bintang mereka  menyusuri bibir Nanga Nisar sepanjang dua kilometer untuk melihat jejak pendaratan penyu bertelur. Hasil monitoring, jika ditemukan telur langsung diamankan ke penangkaran semi alami. Hasil wawancara dan data monitoring diketahui 1.050 an Tukik berhasil dilepasliarkan pada pantai selatan yaitu pada wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu sejak 2017 silam.

Ketua Kelompok Penggiat Konservasi Pokmaswas Bangko Bersatu Bapak Abdul Karim menyampaikan bahwa  saat ini masyarakat yang tergabung dalam penggiat konservasi terus melakukan monitoring dan penjagaan sarang penyu tersebut dari serangan predator baik satwa liar maupun manusia.

Telur dari hasil monitoring

Hasil monitoring selanjutnya mereka membuat  penangkaran untuk selanjutnya hasil tangkarannya dilepasliarkan ke habitatnya. Dengan cara ini diharapkan dapat menghindarkan penyu dari ancaman kepunahan. Sebelumnya masih sangat sering menemukan telur penyu beredar dipasar dan diperjualbelikan, sekarang sudah mulai jarang. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan komunitas ini mampu mengedukasi masyarakat sekitar terkait satwa dilindungi, khususnya penyu, tuturnya.

Selain kelompok tersebut, Kelompok Ikatan Pemuda Peduli Konservasi (IPPK) sejak November 2021 aktif terlibat dalam proses pelestarian penyu dikampung tersebut. Selain itu mereka giat melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi itu dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan telur penyu.

Dari data hasil monitoring yang dimiliki Pokmaswas Bangko Bersatu dan IPPK bahwa ada beberapa jenis penyu yang sering melakukan pendaratan untuk bertelur dipantai kampung Bangko yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu pipih (Natator depressus), dan penyu tempayan (Caretta caretta).

Untuk diketahui bahwa, Penyu terancam punah secara alami karena dimangsa oleh predator seperti biawak, tikus, babi hutan, burung elang, ada juga beberapa jenis ikan yang senang memangsa anak-anak penyu (tukik) yang melintas di depanya, sedangkan untuk ancaman pelestariannya yaitu aktivitas manusia yang masih sering memanfatkan penyu dan merusak habitat hidupnya. 

Karena terancam punah, maka semua jenis penyu sudah dilindungi secara nasional dan internasional, di Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai perlindungan penyu melalui Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati, Peraturan Pemerintah No 7 tahun 1999 dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya.


Komentar

Postingan Populer