Tua Golo Dalam kehidupan masyarakat Manggarai
Rangabalignisarbersuara.blogspot.com Dalam adat Manggarai (Flores, NTT), Tua Golo adalah pemimpin adat tertinggi di tingkat golo (kampung adat). Kedudukan dan kewenangannya diatur oleh hukum adat (adat istiadat turun-temurun) yang dihormati oleh seluruh warga golo (tempat/kampung). Tua Golo berarti orang tua kampung, yaitu tokoh adat yang: Memimpin urusan adat dan ritual, Menjadi penjaga nilai, norma, dan hukum adat.
Mewakili golo dalam urusan adat antar kampung. Ia bukan sekadar jabatan administratif, tetapi jabatan sakral dan adat. Menurut hukum adat Manggarai: Tua Golo dipilih dari klan/wa’u tertentu yang secara adat. Biasanya melalui musyawarah adat (lonto leok). Berdasarkan: Garis keturunan, Kebijaksanaan, Pengetahuan adat, Wibawa dan moral. Setelah disepakati, dilakukan ritual adat pengukuhan. Dalam struktur adat Manggarai, Tua Golo menempati posisi puncak di tingkat kampung. Ia tidak berdiri sendiri, tetapi bekerja bersama: Tua Teno (urusan tanah dan batas wilayah), Tua Panga (pemimpin klan), Tua Kilo / Tua Ame (pendukung adat). Namun, keputusan adat tertinggi tetap berada pada Tua Golo.
Wewenang dan Tugas Tua Golo
a. Bidang Adat & Ritual: Memimpin upacara adat (penti, barong wae, dll.), Menentukan hari baik dan tata cara ritual, Menjaga hubungan manusia–leluhur–alam
b. Bidang Hukum Adat: Menyelesaikan sengketa adat: Sengketa tanah ulayat, Perselisihan keluarga Pelanggaran norma adat, Menjatuhkan sanksi adat (denda, ritual pemulihan, permintaan maaf adat)
c. Bidang Sosial Kemasyarakatan: Menjaga persatuan warga golo, Menjadi penengah konflik, Menjadi simbol persaudaraan dan keadilan
Batasan Kekuasaan Tua Golo
Menurut hukum adat: Tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Keputusan penting harus melalui lonto leok (musyawarah adat). Harus mendengar pendapat: Tua Teno (urusan tanah), Tua Panga (kepala klan), Tokoh adat lain. Jika melanggar adat, Tua Golo bisa ditegur atau diganti secara adat.
Pengetahuan yang Mesti Dimiliki oleh Seorang Tua Golo
1. Pengetahuan Hukum Adat Manggarai
Seorang Tua Golo wajib menguasai hukum adat (adat istiadat) yang berlaku dalam golo, meliputi: Norma adat dan pantangan (ceki), Tata cara penyelesaian sengketa adat, Bentuk dan makna sanksi adat (denda, ritual pemulihan), Prinsip keadilan dan keseimbangan sosial dalam adat. Pengetahuan ini penting agar setiap keputusan adat bersifat adil dan diterima masyarakat.
2. Pengetahuan Struktur Sosial dan Kekerabatan
Tua Golo harus memahami secara mendalam:
Struktur wa’u (klan) dan hubungan antarwa’u, Peran Tua Panga, Tua Teno, dan tetua adat lainnya, Sistem kekerabatan dan hubungan perkawinan adat. Pemahaman ini mencegah konflik dan kesalahan dalam pengambilan keputusan adat.
3. Pengetahuan Ritual dan Simbol Adat
Sebagai pemimpin adat, Tua Golo perlu mengetahui: Jenis-jenis ritual adat (penti, barong wae, dll.), Tahapan, waktu, dan syarat pelaksanaan ritual, Makna simbolik benda adat (tuak, ayam, babi, dll.), Doa dan bahasa ritual adat. Pengetahuan ini menjaga kesakralan dan keabsahan upacara adat.
4. Pengetahuan tentang Tanah Ulayat dan Lingkungan
Tua Golo harus memahami: Batas dan status tanah ulayat, Sejarah penguasaan tanah adat, Aturan adat terkait pemanfaatan hutan, air, dan lahan, Prinsip keseimbangan manusia–alam dalam adat Manggarai. Pengetahuan ini penting untuk mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
5. Pengetahuan Sejarah dan Asal-usul Golo
Tua Golo wajib mengetahui: Sejarah berdirinya golo, Asal-usul wa’u dan leluhur, Peristiwa adat penting di masa lalu. Sejarah menjadi dasar legitimasi adat dan identitas kolektif masyarakat.
6. Pengetahuan Musyawarah dan Kepemimpinan
Tua Golo harus menguasai: Teknik memimpin lonto leok (musyawarah adat), Kemampuan komunikasi dan mediasi konflik, Etika kepemimpinan adat: adil, sabar, tidak memihak. Kepemimpinan Tua Golo bersifat moral, bukan koersif.
7. Pengetahuan Relasi Adat dan Negara
Dalam konteks modern, Tua Golo perlu memahami:
Hubungan antara hukum adat dan hukum negara, Posisi masyarakat adat dalam sistem pemerintahan desa, Peran Tua Golo dalam kerja sama dengan pemerintah desa dan pihak luar. Pengetahuan ini menjaga eksistensi adat di tengah perubahan sosial.
Kesimpulan. Secara akademik, pengetahuan seorang Tua Golo bersifat holistik, mencakup
aspek hukum, sosial, spiritual, historis, dan ekologis. Hal ini menegaskan bahwa Tua Golo bukan sekadar pemimpin simbolik, melainkan penjaga keseimbangan sosial dan budaya masyarakat Manggarai. Dalam masyarakat Manggarai, Toa Golo bukan sekadar pemimpin formal, melainkan penjaga keseimbangan hidup antara manusia, alam, dan leluhur. Perannya tetap relevan hingga kini sebagai fondasi identitas dan ketahanan sosial budaya.

Komentar