Kegiatan Pelestarain Penyu disisi Selatan Labuan Bajo

Tukik hasil tangakaran

Rangabalignisarbersuara.blogspot.com Penyu merupakan hewan reptil purba yang kehidupannya rentan akan gangguan baik oleh manusia maupun hewan pemangsa mulai dari telur penyu, tukik sampai menjadi penyu sehingga berdampak pada populasi penyu menurun. Data yang ditunjukkan WWF (World Wide Fund) Indonesia menunjukan terdapat permasalahan penyu diantaranya adalah perdagangan telur penyu maupun tukik, tukik yang dimangsa oleh predator, modus penjualan daging penyu untuk obat, penangkapan penyu di laut dan kebiasaan tradisi masyarakat lokal. Dengan berbagai gangguan kehidupan penyu yang menyebabkan populasi penyu menurun sehingga keberadaan penyu dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah pada di tingkat regional, tingkat nasional dan internasional.

Semua jenis penyu di Indonesia diberi status dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Menurut Dermawan, dkk (2009) pemberian status perlindungan saja tidak cukup untuk memulihkan atau setidaknya mempertahankan populasi penyu di Indonesia, dibutuhkan sikap dan tindakan nyata dalam melakukan pengelolaan konservasi penyu yang komprehensif, sistematis dan teratur. Secara internasional, penyu masuk ke dalam 'red list' di IUCN dan Appendix I CITES yang berarti bahwa keberadaannya di alam telah terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2015 tentang pelaksanakan perlindungan penyu, telur penyu, bagian tubuh dan atau turunannya, dimana di beberapa daerah masih terjadi pemanfaatan dan perdagangan penyu ataupun telur penyu sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem penyu. Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Dari tujuh jenis penyu di dunia, tercatat enam jenis penyu yang hidup di perairan Indonesia yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu abu-abu (Lepidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), serta penyu tempayan (Caretta caretta). Jumlah ini sebenarnya masih menjadi perdebatan karena Nuitja (1992) menyebutkan hanya lima jenis yang ditemukan, dimana Caretta caretta dinyatakan tidak ada. Namun demikian, beberapa peneliti mengungkapkan bahwa Caretta caretta memiliki daerah jelajah yang meliputi Indonesia (Limpus et al. 1992, Charuchinda et al. 2002).

Konservasi adalah suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat melestarikan alam, konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian ataupun perlindungan. Jika secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu dari kata“Conservation” yang berarti pelestarian atau perlindungan. Konservasi adalah suatu usaha pemeliharaan, pengelolaan, dan perlindungan secara berkesinambungan yang dilakukan terhadap sesuatu untuk menghindari kepunahan dan kerusakannya dengan cara mengawetkan, melestarikan, atau mengefisienkan penggunaannya. Istilah konservasi atau yang dikenal dengan pelestarian atau perlindungan seringkali dikaitkan dengan masalah lingkungan seperti konservasi sumber daya alam, konservasi hutan, konservasi lingkungan hidup, konservasi air, konservasi energi, konservasi tanah, dan lain sebagainya. 

Konservasi penyu yaitu kegiatan untuk melestarikan, melindungi maupun menjaga kelangsungan hidup penyu. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui penangkaran penyu, serta mengawasi agar tidak ada lagi pihak atau oknum yang memperdagangkan dan mengeksploitasi penyu untuk di manfaatkan. Penyu saat ini merupakan spesies langkah dari populasinya yang semakin hari semakin berkurang. Konservasi penyu di Indonesia bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan menjaga agar penyu tetap hidup dan terus berkembang biak. Penyu sebagai hewan yang langkah atau hampir punah yang membutuhkan upaya besar untuk dilindungi dan dilestarikan. Konservasi penyu dilakukan mengingat akan banyaknya kasus perdagangan penyu secara ilegal yang terjadi  di mana-mana, sehingga pentingnya konservasi terutama untuk melindungi penyu dari perdagangan maupun rusaknya alam dan tempat hidup penyu. Konservasi penyu di Indonesia saat ini sudah mulai diterapkan.

Sudah banyak didirikannya pusat konservasi penyu di Indonesia tetapi lebih kepada pendidikan yaitu menunjukan penyu-penyu yang sedang sakit dan yang perlu diselamatkan. Khususnya di daerah-daerah terpencil karena penyu merupakan hewan yang langkah, sering bermigrasi sehingga ada banyak tantangan untuk dilakukannya konservasi. Namun berbeda di sebuah daerah sisi selatan Labuan Bajo yaitu sekitar 107 km, Gerakan konservasi penyu (Chelonioidea) sejak tahun 2017 hingga hari ini adalah rutinitas keseharian sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Desa Nanga Bere, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur. 

Sejak tahun 2017, Balai TNP Laut Sawu membentuk Kelompok Konservasi di Nisar, Desa Nanga Bere (Kegiatan Pelestarain Penyu disisi Selatan Labuan Bajo) yang diberi nama Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Pokmaswas ini beranggotakan 15 orang masyarakat di setiap Kampung, yakni Kampung Bangko, Nanga Tangga dan Wae Raja. Sejak pembentukan Pokmaswas Bangko Bersatu menjadi kelompok yang aktif melakukan kegiatan, misalnya penanaman anakan Bakau (kayu Bangko) dan penangkaran telur penyu. Hal ini mereka lakukan karena sering terjadi aksi pencurian liar telur penyu untuk diperjualbelikan maupun dikonsumsi oleh masyarakat. Sebelumnya kebiasan masyarakat sekitar yaitu mengambil telur dan daging penyu untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan dipasar Lembor.

Hasil wawancara dan data monitoring diketahui adanya 679 Tukik berhasil dilepasliarkan pada pantai selatan yaitu pada wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu sejak 2017 silam. Kegiatan Pokmaswas Bangko Bersatu, Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan yaitu mmonitoring penyu disekitar kawasan Nanga Bangko, selanjutnya mereka membuat penangkaran untuk selanjutnya hasil tangkarannya dilepasliarkan ke habitatnya. Dengan cara ini diharapkan dapat menghindarkan penyu dari ancaman kepunahan. Sebelumnya masih sangat sering menemukan telur penyu beredar dipasar dan diperjualbelikan, sekarang sudah mulai jarang. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan komunitas ini mampu mengedukasi masyarakat sekitar terkait satwa dilindungi, khususnya penyu, tuturnya. Selain itu, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi itu dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan telur penyu.

 

Komentar

Postingan Populer