Kegiatan Pelestarain Penyu disisi Selatan Labuan Bajo
Tukik hasil tangakaran |
Rangabalignisarbersuara.blogspot.com Penyu
merupakan hewan reptil purba yang kehidupannya rentan akan gangguan baik oleh
manusia maupun hewan pemangsa mulai dari telur penyu, tukik sampai menjadi
penyu sehingga berdampak pada populasi penyu menurun. Data yang ditunjukkan WWF
(World Wide Fund) Indonesia menunjukan terdapat permasalahan penyu diantaranya
adalah perdagangan telur penyu maupun tukik, tukik yang dimangsa oleh predator,
modus penjualan daging penyu untuk obat, penangkapan penyu di laut dan kebiasaan
tradisi masyarakat lokal. Dengan berbagai gangguan kehidupan penyu yang
menyebabkan populasi penyu menurun sehingga keberadaan penyu dilindungi
keberadaannya oleh Pemerintah pada di tingkat regional, tingkat nasional dan
internasional.
Semua jenis
penyu di Indonesia diberi status dilindungi oleh negara sebagaimana tertuang
dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Menurut Dermawan, dkk (2009) pemberian status perlindungan saja tidak cukup
untuk memulihkan atau setidaknya mempertahankan populasi penyu di Indonesia,
dibutuhkan sikap dan tindakan nyata dalam melakukan pengelolaan konservasi
penyu yang komprehensif, sistematis dan teratur. Secara internasional,
penyu masuk ke dalam 'red list' di IUCN dan Appendix I CITES yang berarti bahwa
keberadaannya di alam telah terancam punah sehingga segala bentuk pemanfaatan
dan peredarannya harus mendapat perhatian secara serius.
Berdasarkan Surat
Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan tahun 2015 tentang pelaksanakan
perlindungan penyu, telur penyu, bagian tubuh dan atau turunannya, dimana di
beberapa daerah masih terjadi pemanfaatan dan perdagangan penyu ataupun telur
penyu sehingga mengancam keberlanjutan ekosistem penyu. Setiap orang dilarang
menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Barang siapa yang
melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Dari tujuh jenis
penyu di dunia, tercatat enam jenis penyu yang hidup di perairan Indonesia
yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricata), penyu abu-abu (Lepidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochelys coriacea), serta penyu tempayan (Caretta caretta). Jumlah ini sebenarnya masih menjadi perdebatan
karena Nuitja (1992) menyebutkan hanya lima jenis yang ditemukan, dimana
Caretta caretta dinyatakan tidak ada. Namun demikian, beberapa peneliti
mengungkapkan bahwa Caretta caretta memiliki daerah jelajah yang meliputi
Indonesia (Limpus et al. 1992, Charuchinda et al. 2002).
Konservasi adalah
suatu upaya yang dilakukan oleh manusia untuk dapat melestarikan alam,
konservasi bisa juga disebut dengan pelestarian ataupun perlindungan. Jika
secara harfiah konservasi berasal dari bahasa Inggris yaitu dari
kata“Conservation” yang berarti pelestarian atau perlindungan. Konservasi
adalah suatu usaha pemeliharaan, pengelolaan, dan perlindungan secara
berkesinambungan yang dilakukan terhadap sesuatu untuk menghindari kepunahan
dan kerusakannya dengan cara mengawetkan, melestarikan, atau mengefisienkan
penggunaannya. Istilah konservasi atau yang dikenal dengan pelestarian atau
perlindungan seringkali dikaitkan dengan masalah lingkungan seperti konservasi
sumber daya alam, konservasi hutan, konservasi lingkungan hidup, konservasi
air, konservasi energi, konservasi tanah, dan lain sebagainya.
Konservasi penyu
yaitu kegiatan untuk melestarikan, melindungi maupun menjaga kelangsungan hidup
penyu. Hal tersebut dapat dilakukan baik melalui penangkaran penyu, serta
mengawasi agar tidak ada lagi pihak atau oknum yang memperdagangkan dan
mengeksploitasi penyu untuk di manfaatkan. Penyu saat ini merupakan spesies
langkah dari populasinya yang semakin hari semakin berkurang. Konservasi penyu
di Indonesia bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan menjaga agar penyu
tetap hidup dan terus berkembang biak. Penyu sebagai hewan yang langkah atau
hampir punah yang membutuhkan upaya besar untuk dilindungi dan dilestarikan.
Konservasi penyu dilakukan mengingat akan banyaknya kasus perdagangan penyu
secara ilegal yang terjadi di mana-mana, sehingga pentingnya
konservasi terutama untuk melindungi penyu dari perdagangan maupun rusaknya
alam dan tempat hidup penyu. Konservasi penyu di Indonesia saat ini sudah mulai
diterapkan.
Sudah banyak
didirikannya pusat konservasi penyu di Indonesia tetapi lebih kepada pendidikan
yaitu menunjukan penyu-penyu yang sedang sakit dan yang perlu diselamatkan.
Khususnya di daerah-daerah terpencil karena penyu merupakan hewan yang langkah,
sering bermigrasi sehingga ada banyak tantangan untuk dilakukannya konservasi. Namun
berbeda di sebuah daerah sisi selatan Labuan Bajo yaitu sekitar 107 km, Gerakan
konservasi penyu (Chelonioidea) sejak tahun 2017 hingga hari ini adalah
rutinitas keseharian sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat
Pengawas (Pokmaswas) Desa Nanga Bere, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten
Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Sejak tahun 2017,
Balai TNP Laut Sawu membentuk Kelompok Konservasi di Nisar, Desa Nanga Bere (Kegiatan Pelestarain Penyu disisi Selatan Labuan Bajo) yang diberi nama Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas). Pokmaswas ini beranggotakan
15 orang masyarakat di setiap Kampung, yakni Kampung Bangko, Nanga Tangga dan
Wae Raja. Sejak pembentukan Pokmaswas Bangko Bersatu menjadi kelompok yang
aktif melakukan kegiatan, misalnya penanaman anakan Bakau (kayu Bangko) dan
penangkaran telur penyu. Hal ini mereka lakukan karena sering terjadi aksi
pencurian liar telur penyu untuk diperjualbelikan maupun dikonsumsi oleh
masyarakat. Sebelumnya kebiasan masyarakat sekitar yaitu mengambil telur dan daging penyu untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan dipasar Lembor.
Hasil wawancara
dan data monitoring diketahui adanya 679 Tukik berhasil dilepasliarkan pada
pantai selatan yaitu pada wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu sejak
2017 silam. Kegiatan Pokmaswas Bangko Bersatu, Desa Nanga Bere Kec Lembor
Selatan yaitu mmonitoring penyu disekitar kawasan Nanga Bangko, selanjutnya
mereka membuat penangkaran untuk selanjutnya hasil tangkarannya dilepasliarkan
ke habitatnya. Dengan cara ini diharapkan dapat menghindarkan penyu dari
ancaman kepunahan. Sebelumnya masih sangat sering menemukan telur penyu beredar
dipasar dan diperjualbelikan, sekarang sudah mulai jarang. Hal itu menunjukkan
bahwa keberadaan komunitas ini mampu mengedukasi masyarakat sekitar terkait
satwa dilindungi, khususnya penyu, tuturnya. Selain itu, mereka melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi itu
dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan
telur penyu.
Komentar