Hari ini Sebanyak 76 Butir Telur Penyu Terselamtakan Oleh Pokmaswas Bangko Bersatu Dari Tangan Jahat
Proses pemindahan telur penyu ke lokasi penangkaran |
Rangabalingnisarbersuara.blogspot.com Penyu adalah salah satu binatang purba yang masih bertahan hingga kini. Penyu dianggap sebagai fosil hidup yang telah berevolusi, sampai saat ini hanya 7 jenis penyu yang bertahan hidup dari 30 jenis penyu yang ada di zaman purba. Sebanyak 6 jenis diantaranya dapat dijumpai di perairan Indonesia yaitu penyu hijau (Chelonia mydas), penyu sisik (Eretmochelys imbricate), penyu abu-abu (Lephidochelys olivacea), penyu pipih (Natator depressus), penyu belimbing (Dermochely coriacea) dan penyu tempayan (Caretta caretta).
Penangkapan satwa dilindungi khususnya penyu hingga kini masih terjadi, demikian juga perburuan dan perdagangan telur penyu juga relatif sulit dikendalikan. Kondisi tersebut akan mengancam populasi berbagai jenis penyu. Perburuan telur penyu dan penangkapan secara ilegal menjadi ancaman serius bagi satwa dilindungi itu. Oleh karenanya, berbagai upaya dilakukan untuk mencegah satwa langka itu dari ancaman kepunahan.
Telur penyu hasil monitoring |
Satwa laut penyu yang memiliki nama latin Chelonioidea ini merupakan hewan yang dilindungi dan terancam punah akibat maraknya perburuan liar, pencurian telur, predator dan kerusakan habitat.
Upaya perlindungan dan pelestarian satwa ini menjadi salah satu kegiatan sekelomok masyarakat disalah kampung dipelosok Kabupaten Manggarai Barat yaitu di Kampung Bangko, Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Bangko Bersatu itulah sebutan untuk kelompok tersebut. Kelompok ini kerap melaksanakan kegiatan monitoring penyu di Pantai atau Nanga Nisar sejak tahun 2017 silam hingga saat ini.
Ditemani lampu senter dan cahaya bintang mereka menyusuri bibir Nanga Nisar sepanjang dua kilometer. Untuk memudahkan pencarian, tim menyebar patroli di beberapa titik lokasi peneluran penyu. Dengan menelusuri jejak penyu ketika naik ke darat maupun kembali ke laut, tempat penyu bertelur dapat ditemukan.
Hasil wawancara dan data monitoring diketahui adanya 629 Tukik berhasil dilepasliarkan pada pantai selatan yaitu pada wilayah Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu sejak 2017 silam.
Tercatat, sejak 2017 hingga Kamis, 26 Mei 2021 sebanyak 1.167 telur diselamatkan di tempat penangkaran. Tiba saatnya telur-telur penyu yang menetas jadi tukik penyu dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Ulasanya juga bisa di baca di Konservasi penyu di Nanga Bere
penyu pipih |
Ketua Kelompok Penggiat Konservasi Pokmaswas Bangko Bersatu Bapak Abdul Karim menyampaikan bahwa saat ini masyarakat yang tergabung dalam penggiat konservasi terus melakukan monitoring dan penjagaan sarang penyu tersebut dari serangan predator baik satwa liar maupun manusia.
Hasil monitoring selanjutnya mereka membuat penangkaran untuk selanjutnya hasil tangkarannya dilepasliarkan ke habitatnya. Dengan cara ini diharapkan dapat menghindarkan penyu dari ancaman kepunahan. Sebelumnya masih sangat sering menemukan telur penyu beredar dipasar dan diperjualbelikan, sekarang sudah mulai jarang. Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan komunitas ini mampu mengedukasi masyarakat sekitar terkait satwa dilindungi, khususnya penyu, tuturnya.
Selain itu, mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa dilindungi itu dengan menghentikan penangkapan penyu secara ilegal dan mencegah perburuan telur penyu.
Sejak Januari hingga bulan Juni 2021 kelompok ini terus melakukan kegiatan monitoring, hingga pada 26 Juni 2021 kembali melakukan kegiatan monitoring disekitar Nanga Bangko dan berhasil menemukan satu sarang penyu dengan jumlah 76 butir. Pagi ini rencananya kelompok tersebut memindahakan telur ke penangkaran disekitar pantai tersebut.
Untuk diketahui bahwa, Penyu terancam punah secara alami karena dimangsa oleh predator seperti biawak, tikus, babi hutan, burung elang, ada juga beberapa jenis ikan yang senang memangsa anak-anak penyu (tukik) yang melintas di depanya, sedangkan untuk ancaman pelestariannya yaitu aktivitas manusia yang masih sering memanfatkan penyu dan merusak habitat hidupnya.
Karena terancam punah, maka semua jenis penyu sudah dilindungi secara nasional dan internasional, di Indonesia sendiri telah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai perlindungan penyu melalui Undang - Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati, dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya.
Komentar