Kegiatan Identifikasi Dan Pemetaan Tapal Batas Hutan Lindung di Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan

Pemetaan tapal batas hutan lindung (Hutan Masa Depan)


Rangabalingnisarbersuara.blogspot.com Pada tanggal 29 Mei 2021 berlangsung kegiatan sosialisasi kegiatan penataan batas kawasan hutan Paelombe yang berlangsung di Kantor Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Tim BPKH Provinsi wilayah 14 KLHK kepada masyarakat setempat. Dihadiri oleh pemerintah desa, pemangku adat, pemilik ulayat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Kegiatan ini menindaklanjuti kegiatan survei dan pemetaan tapal batas hutan lindung pada tahun 2010 dan peta tapal batas hutan lindung (PAL) buatan masa Belanda pada tahun 1938 silam.

Rencana survei tapal batas (PAL) hutan lindung dilakukan karena dalam pantauan citra satelit, melihat bahwa beberapa bagian wilayah hutan lindung sudah digunakan masyarakat untuk hutan produksi ataupun lahan garapan. Melihat hal tersebut pemerintah melalui lembaga berwenang KLHK melakukan kegiatan identifikasi dan mendata lahan yang masuk kawasan untuk selanjutnya dilakukan usulan perubahan luasan kawasan hutan lindung.


Hingga pada 31 Mei-01 Juni 2021 dilakukan survei ulang tapal batas hutan lindung untuk selanjutnya diusulkan perubahan jika di indikasi sudah menjadi lahan garapan masyarakat setempat.

Menurut data dalam peta (Peta Trayek batas kawasan hutan lindung Paelombe) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Mei 2016, ditunjuk dengan keputusan menteri LHK Nomor: SK.357/MENLHK/SETJEN/PLA.0/5/2016. Tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 54.163 Hektar.

Perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 12.168 Hektar dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 11.811 Hektar di Provinsi Nusa Tenggara Timur terletak di Kecamatan Lembor Selatan dan Sano Nggoang Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Hutan lindung adalah hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem. Penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya.

Wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat. Hutan ini dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan. Contohnya adalah hutan larangan atau hutan tutupan yang biasanya dikelola oleh masyarakat adat.

Menurut Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pengertian hutan lindung adalah: “Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.”

Hutan lindung adalah masa depan kita. Dari kita untuk kita dimasa yang akan datang. Bahagia menjadi bagian dari kegiatan ini dan akan menjadi cerita dimasa depan.

Komentar

Postingan Populer