Konsep 3R adalah solusi terbaik mengatasi permasalahan sampah

Jadikan sampah sebagai musuh kita bersama 

Meningkatnya masalah persampahan diberbagai kota di Indonesia tidak lepas dari laju urbanisasi diberbagai wilayah perkotaan yang tidak diimbangi dengan penyediaan infrastruktur persampahan yang memadai. Demikian bertambahnya jumlah penduduk, perubahan pola konsumsi, dan gaya hidup masyarakat telah meningkatkan jumlah timbulan sampah, jenis, dan keberagaman karakteristik sampah. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap berbagai jenis bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. 

Meningkatnya volume timbulan sampah memerlukan pengelolaan. Pengelolaan sampah yang tidak mempergunakan metode dan teknik pengelolaan sampah yang ramah lingkungan selain akan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan juga akan sangat mengganggu kelestarian fungsi lingkungan baik lingkungam pemukiman, hutan, persawahan, sungai dan lautan.

Permasalahan sampah yang sudah mengemuka secara nasional secara umum didominasi oleh wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan TPA sehingga dampaknya tidak saja terhadap pencemaran lingkungan dan timbulnya friksi antar kota tetapi bahkan sudah menelan korban ( TPA Bantar Gebang ). Meskipun demikian sampai saat ini permasalahan sampah masih terus berlanjut, upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh berbagai pihak masih belum menunjukan hasil yang signifikan.

Menurut  Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan yaitu dengan cara pengurangan sampah dan penganganan sampah. 

Adapun pengurangan sampah ini dapat dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendaur ulangan sampah serta dengan pemanfaatan kembali sampah. Upaya kegiatan penanganan sampah antara lain : 
• Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya, jumlah dan sifat dari sampah tersebut.
• Pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengelolaan sampah
• Pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengelolaan sampah 3R menuju ke tempat pemrosesan akhir.
• Pengolahan dalam bentuk mengubah karateristik, komposisi, dan jumlah sampah.
• Pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman

Tniggi rendahnya resiko bencana di suatu daerah dapat dilihat dari tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi di daerah tersebut. Kerusakan lingkungan dapat terjadi bisa dikarenakan dari sampah sampah yang dibiarkan menumpuk dan tidak dapat sepenuhnya diolah oleh manusia. Oleh karena itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat masing maisng untuk tidak menambah kerusakan lingkungan terutama karena disebabkan oleh sampah.

3R adalah upaya yang meliputi kegiatan mengurangi (reduce), menggunakan kembali (reuse) dan mendaur ulang sampah (recycle). Sesuai dengan yang diamanatkan di dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah pada Bab I pasal 1 ayat 3 bahwa pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, berkelanjutan yang terdiri dari kegiatan pengurangan dan penanganan. Proses pengurangan merupakan upaya untuk mengurangi jumlah sampah yang akan diangkut dan diproses di tempat pemrosesan akhir sampah. Pendekatan pengelolaan sampah semestinya dilakukan melalui pendekatan berbasis 3R dan berbasis masyarakat, pengelolaan sampah secara terpadu dengan melaksanakan pengelolaan sejak dari sumbernya. 
Proses pemilahan sampah harus mulai dari rumah 

Kegiatan Pengurangan sampah dapat berupa pembatasan timbulan sampah, pendaur ulangan sampah, dan pemanfaatan kembali sampah, dimana proses pemilahan merupakan kegiatan penunjangan pokok dari proses pendaurulangan. Kegiatan penanganan pemilahan sesuai dengan jenis dan sifatnya, pengumpulan dari sumber ke TPS, pengangkutan dari sumber ke tempat pemrosesan. Berbagai sistem daur ulang dapat diaplikasikan, karena komposisi sampah terbesar di kotakota di Indonesia sebagian besar adalah sampah organik, maka diperkenalkan sistem pengomposan skala individual, komunal, kawasan, baik untuk daerah air tanah tinggi ( daerah basah ) maupun untuk air tanah rendah. Sedangkan untuk pemanfaatan kembali sampah baik organik maupun anorganik diperkenalkan contoh yang dapat diaplikasikan serta diperkenalkannya bank sampah. Untuk pengurangan sampah diperkenalkan teknik-teknik sederhana seperti mengurangi kemasan, kembali pada pembungkus yang dapat terdegradasi. Untuk itu pengelolaan sampah sistem 3 R (reduse, reuse, recycle), melalui pengumpulan, pemilahan, pengelolaan sampah oleh masyarakat harus terus digalakan.

Penerapan sampah dengan konsep 3R (Reuse, Reduce dan Recycle) dapat dijadikan solusi untuk anda dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitar dengan cara yang sangat mudah dan murah. Sampah yang diolah dapat dijadikan sebagai pupuk kompos atau bahkan bisa menjadi sumber listrik baru. Penerapan konsep 3R ini dapat diterapkan oleh siapa saja setiap hari. Konsep ini memiliki inti yakni Reuse (Menggunakan kembali sampah sampah yang masih bisa digunakan atau bisa berfungsi lainnya), Reduce (Mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan atau memunculkan sampah), Recycle (Mengolah kembali sampah atau daur ulang menjadi suatu produk atau barang yang dapat bermanfaat).
1. Reduce
Dengan prinsip reduce, maka kita mengurangi pemakaian dari bahan-bahan yang dapat merusak lingkungan. Reduce adalah upaya yang lebih menitikberatkan pada pengurangan pola hidup konsumtif serta senantiasa menggunakan “tidak sekali pakai“ yang ramah lingkungan dan mencegah timbulan sampah, Caranya adalah anda bisa mengurangi belanja barang barang yang tidak terlalu perlu seperti baju baru dan juga aksesoris tambahan. Selain itu anda juga bisa mengurangi penggunaan tissue dan mengurangi kegiatan penggunaan kertas, selalu gunakan email dalam pebuatan file agar tetap bisa menghemat penggunaan kertas.

2. Reuse
Reuse atau memakai kembali barang yang anda dirasa sudah tidak perlu lagi, atau upaya memanfaatkan bahan sampah melalui penggunaan yang berulang agar tidak langsung menjadi sampah, tanpa pengolahan berarti menggunakan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau yang lain. salah satunya adalah anda bisa memberikan barang barang tersebut kepada yatim piatu atau anda bisa memberikan kepada sanak famili keluarga anda seperti misalnya baju baju bayi yang baru beberapa bulan saja dapat anda berikan kepada saudara yang misal membutuhkan.

3. Recycle
Konsep recycle sendiri adalah mendaur ulang sampah anda menjadi suatu barang baru yang dapat digunakan kembali dan layak fungsi, artinya setelah sampah harus keluar dari lingkungan rumah perlu dilakukan pemilahan dan pemanfaatan pengolahan secara setempat menjadi produk baru. Pengelolaan sampah dengan pola 3R merupakan upaya untuk mengurangi beban TPA (tempat pemrosesan akhir) sampah. Caranya adalah anda bisa mendaur ulang sampah organik di rumah anda misalnya menjadikan botol minuman menjadi wadah pot tanaman atau melakukan pendaur ulangan kertas menjadi kertas kembali. Daur ulang dengan jumlah yang besar belum menjadi suatu aktifitas yang biasa dilakukan di Indonesia. Salah satunya adalah tempat sampah yang dibedakan antara sampah organik dan sampah non organik masih banyak belum diterapkan maksimal di Indonesia.

3R atau Reuse, Reduce, dan Recycle sampai sekarang masih menjadi cara terbaik dalam mengelola dan menangani sampah dengan berbagai permasalahannya. Penerapan sistem 3R atau reuse, reduce, dan recycle menjadi salah satu solusi pengelolaan sampah di samping mengolah sampah menjadi kompos atau meanfaatkan sampah menjadi sumber listrik (PLTSa; Pembangkit Listrik Tenaga Sampah). Justru pengelolaan sampah dengan sistem 3R (Reuse Reduce Recycle) dapat dilaksanakan oleh setiap orang dalam kegiatan sehari-hari. Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya. Reduce berarti  mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Dan Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

Manfaat sistem 3R :
• Mengurangi tumpukan sampah organik yang berserakan di sekitar tempat tinggal.
• Membantu pengelolaan sampah secara dini dan cepat.
• Menghemat biaya pengangkutan sampah ke tempat TPA
• Mengurangi kebutuhan lahan TPA
• Mencegah Selokan tersumbat, banjir, dll

Semoga pendampingan untuk penerapan prinsip 3r dalam pengelolan terus ditingkatkan lagi agar masyarat mengerti akan maksud dan tujuan yang ingin dicapai serta masyarakat bisa mengimplementasikan 3r dalam kehidupan sehari-hari.

Komentar

Postingan Populer