Sebanyak 116 Butir Telur Penyu Di Selamatkan Pokmaswas Desa Nanga Bere Kec Lembor Selatan
Rangabalingnisarbersuara.blogspot.com Laut Sawu terletak di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan perbatasan dengan wilayah pesisir barat Timor Leste. Menurut data Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang (BKKPNP) lebih dari 65% sumber daya ikan di provinsi NTT disumbang dari perairan laut Sawu.
Sejak 2009, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan elah menetapkan Laut Sawu sebagai salah satu Taman Nasional Perairan TNP Laut Sawu. Putusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Rublik Indonesia No. KEP.38/MEN/2009, tanggal 8 Mei 2009. TNP laut Sawu memanjang dari barat ke timur sepanjang 600 km dan dari utara ke selatan memanjang 250 km dengan luas 3.5 juta hektar. Karena TNP Laut Sawu merupakan habitat penting bagi Lumba-lumba, Dugong, Ikan Pari Manta, dan Penyu.
Desa Nanga Bere, Kecamatan Lembor Selatan mermerupakan ah satu wilayah yang masuk dalam Zonkawasan z inti dan zona pemanfaatan. Belum banyak orang yang tahu tentang kegiatan konservasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat disana. Sejak 2017, masyarakat mulai melestarikan salah satu satwa yang dilindungi iniyaitu penyu bawah koordinator kelompok pengawas masyarakat (Pokmaswas) dan masyarakat sekitar. Masyarakat pun dapat melihat bagaimana hewan langka dan dilindungi berkembang biak. Sejak pertama kali dibentuk Pokmaswas yang bermitra dengan masyarakat lokal berhasil -+ 620an Tukik dilepas ke Laut Sawu.
Proses di tempat Konservasi |
Sejak awal 2021 pihak Pokmaswas telah menyelamat tiga sarang penyu dengan jumlah telur ratusan butir. Tepatnya pada 10 Januari 2021 mereka berhasil menemukan 156 butir telur Penyu dan 19 Februari kemarin sebanyak 161 butir dipindahkan ke lokasi penangkaran. Selama ini mereka masih giat melakukan patroli dan monitoring hingga pada tanggal 27 April kembali menyelamatkan 116 butir telur penyu dan diselamatkan ke penangkaran sederhana yang yang sebelumnya telah dibuat.
Ketiga sarang dan ratusan telur tersebut berada pada salah satu lokasi penangkaran sederhana yang terbuat dari bambu dan masih dalam kondisi yang memprihatinkan, karena berada tidak jauh dari pemukiman warga juga masih di dalam jangkauan hewan pemangsanya seperti Anjing dan Biawak.
Kegiatan mulia tersebut tidak semua masyarakat mendukung, hal tersebut dapat diperhatikan dengan masih adanya masyarakat yang masih mengambil telur penyu untuk konsumsi sehari-hari secara sembunyi. Penyu merupakan reptil yang hidup di laut yang keberadaannya telah lama terancam, baik dari alam maupun dari kegiatan manusia. Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.
Tukik hasil penangkaran |
Kelompok ini berharap kegiatan mereka menjadi perhatian dari semua pihak untuk sama-sama bergerak demi kemaslahatan bersma dimasa yang akan datang “saya berharap, apabila ada pihak yang menemukan pendaratan penyu bisa menghubungi saya dan tim yang tergabung dalam kelompok telurnya jangan diambil untuk dikonsumsi,” ucap ketua kelompok masyarakat pengawas Bpk. Abdul Karim.
Sejauh ini kegiatan tersebut belum mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Masyarakat mengharapkan dukungan dan perhatian pemerintah dalam kegiatan mereka seperti peningkatan SDM dan bantuan untuk operasional.
Mereka adalah pahlawan nyata masa kini dan nanti.
Komentar